Mereka Dipaksa Kawin dan Pindah Agama
Anak perempuan dan perempuan dari agama minoritas terus menjadi korban konversi paksa dan pernikahan di Pakistan. Jumlah kasusnya signifikan terjadi setiap tahun. Kini, dengan dukungan Aid to the Church in Need (ACN), Komisi Nasional Katolik untuk Keadilan dan Perdamaian (NCJP) di Lahore sedang berjuang untuk mematahkan pola ketidakadilan terhadap perempuan di bawah umur atau perempuan yang diculik, diperkosa, dipaksa pindah agama dari iman mereka, dan menikah dengan para penculik mereka.
Kasus Anna Chand, yang dilaporkan oleh NCJP, memberikan contoh yang brutal. Gadis Kristen, yang baru berusia tiga tahun, diperkosa secara kejam oleh suami kepala sekolahnya di Raiwind, Lahore.
Didanai oleh UNICEF, sekolah tersebut beroperasi di luar rumah Muhammad Saleem dengan sekitar 30 siswa reguler, yang berfungsi ganda sebagai madrasah di malam hari.
“Anna mengalami tekanan psikologis yang serius dan penderitaan emosional yang berkelanjutan, sementara keluarganya berjuang untuk keadilan,” kata Merab Arif, koordinator komunikasi NCJP.
Sementara drama ini mempengaruhi gadis-gadis dari semua komunitas agama, gadis-gadis Kristen dan Hindu, atau mereka dari minoritas agama lain, sangat rentan, karena mereka ditargetkan untuk dipaksa masuk Islam dan memiliki dukungan sosial dan hukum yang jauh lebih sedikit.
Pakistan adalah penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang secara tegas melarang pernikahan anak. Hal ini juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC), yang mendefinisikan sebagai anak setiap orang di bawah usia 18 tahun.
Pasal sembilan KHA melindungi hak anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya di luar kehendaknya. Pasal 14 KHA lebih lanjut menyatakan bahwa negara perlu menghormati hak anak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Konstitusi Pakistan juga menjamin kebebasan beragama.
“Di permukaan, semuanya baik-baik saja, tetapi sayangnya, dalam banyak kasus, keluarga seorang gadis bertemu dengan administrasi polisi yang bermusuhan ketika mencoba mengajukan ‘Laporan Informasi Pertama’ untuk penculikan atau pemerkosaan,” jelas Merab Arif.
“Kantor polisi setempat seringkali menolak untuk mencatat pengaduan. Bahkan dalam kasus di mana orang tua berhasil mendaftarkan pengaduan, polisi sering gagal menyelamatkan gadis itu. Juga, sebelum memulihkan anak, akta pindah agama beserta akta nikahnya diberikan kepada orang tua. Dan jika kasusnya sampai ke pengadilan, mereka juga enggan untuk melindungi gadis-gadis itu, diduga karena tekanan dari massa yang kejam.”
Untuk alasan ini, dan dengan dukungan ACN, NJCP sedang mengembangkan program ambisius untuk melindungi anak perempuan dari komunitas minoritas di Pakistan. Program ini mengampanyekan perubahan nyata dan legislasi yang lebih kuat.
NCJP sekarang telah menyajikan 15 rekomendasi bagi pemerintah Pakistan untuk mengambil tindakan yang memadai dalam memerangi konversi paksa dan pernikahan anak perempuan dan perempuan.
Rekomendasi tersebut mencakup, misalnya, reformasi kepolisian untuk meningkatkan waktu tanggap ketika diduga terjadi penculikan; pelatihan polisi untuk mengidentifikasi pemalsuan surat nikah dan pindah agama; pengaturan saluran bantuan untuk pelaporan yang mudah dan aman; dan bantuan segera, termasuk bantuan hukum, untuk anak perempuan dan keluarga mereka; peninjauan kembali RUU Anti-Pemaksaan yang ditolak oleh DPR pada 13 Oktober 2021; dan menambahkan “konversi paksa” ke dalam kerangka hukum nasional untuk memfasilitasi legislasi.
“Gadis-gadis dari minoritas agama berisiko tinggi mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Dan bukan hanya itu, pernikahan dini dan pernikahan paksa juga merampas hak fundamental mereka atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan beragama. Anak di bawah umur membutuhkan perlindungan hukum dan perawatan keluarga mereka. Pemerintah Pakistan harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mengakhiri drama gadis-gadis ini,” kata Arif. (Sumber: Aleteia)